Sabtu, 4 Oktober 2025

Kementerian PUPR Jelaskan Program Rumah Sejuta Umat Jokowi Kepada 3.680 Korban Penipuan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Editor: Adi Suhendi
Lusius Genik
Pihak kepolisian kembali merilis pengungkapan kasus penipuan bermodus perumahan berbasis syariah di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Kehadiran Kementerian PUPR tersebut dalam rangka memberikan penjelasan kepada 3.680 korban penipuan bermodus perumahan berbasis syariah terkait program Rumah Sejuta Umat milik pemerintah.

Direktur Rumah Umum dan Komersial PUPR, M Yusuf mengatakan, program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tersebut sangat terstruktur karena melibatkan seluruh stakeholder.

Baca: Kasus Penipuan Perumahan Berbasis Syariah, 3680 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 40 Miliar

Tidak seperti perumahan yang ditawarkan empat orang pelaku penipuan rumah syariah fiktif yang kini ditangkap pihak kepolisian.

Stakeholder yang dilibatkan pemerintah dalam program tersebut di antaranya pihak yang membangun dan pelaku pembangunan.

Baca: Bendungan Rotiklot, Hadirkan Harapan Baru Bagi Masyarakat Belu

"Tapi perlu diingat pelaku pembangunan yang membangun rumah salah satunya ada program subsidi perumahan bersubsidi, di data pengembangnya di sistem registrasi pengembang kami, mereka yang bisa menyalurkan atau melaksanakan program kami ada program KPR bersubsidi yang berbeda dengan yang disampaikan di dalam tulisan-tulisan model yang disampaikan di spanduk itu," kata M Yusuf kepada para korban.

M Yusuf menegaskan perumahan bersubsidi harganya ditetapkan pemerintah.

Untuk wilayah Jawa harga rumah sejuta umat milik pemerintah saat ini berkisar Rp 140 juta.

Pada tahun lalu PUPR mencatat 130 juta masyarakat memiliki fasilitas untuk bisa mengakses dengan perbankan dan bunga yang dikenakan hanya 5% selama masa tenor 20 tahun.

Baca: Syahrini dan Reino Barack Dirikan Resto Pawon Bu Cetar untuk Sang Ibunda

"Ada bantuan uang muka Rp 4 juta dan tentunya dapat bebas PPN atau premi asuransi kebakaran, asuransi jiwa dan kredit dalam pelaksanaan program sejuta rumah ini," kata M Yusuf.

Selain itu, sebenarnya PUPR memiliki dinas-dinas terkait di setiap daerah, khususnya yang berhubungan dengan program Rumah Sejuta Umat ini.

Dalam hal ini, pemerintah sengaja melibatkan semua kepala daerah untuk bertanggung jawab memastikan para pihak pengembang memiliki izin yang legal secara hukum.

"Namanya dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas, itulah yang paling dekat dengan wilayah dinas itu. Bupati dan Walikota mengemban tugas untuk memastikan pengembang-pengembang bank yang membangun Perumahan harus miliki izin," ujar M Yusuf.

Pihak kepolisian kembali merilis pengungkapan kasus penipuan bermodus perumahan berbasis syariah di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019).
Pihak kepolisian kembali merilis pengungkapan kasus penipuan bermodus perumahan berbasis syariah di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019). (Lusius Genik)

Prinsip dan izin lokasi dalam proses perijinan pemerintah wajib memiliki status hak atas tanah yang harus dipastikan ada hargnya HGP induknya, sertifikatnya atau izin mendirikan bangunan (IMB).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved