Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Penipuan Perumahan Berbasis Syariah, 3680 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 40 Miliar

Kepada para korban MA mengaku sebagai komisaris dan S berperan untuk menampung rekening para korban.

Editor: Johnson Simanjuntak
Lusius Genik
Pihak kepolisian kembali merilis pengungkapan kasus penipuan bermodus perumahan berbasis syariah di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan bermodus perumahan berbasis syariah.

Dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka berinisial MA, SW, CB dan seorang perempuan berinisial S, yang juga merupakan istri MA.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.

Kepada para korban MA mengaku sebagai komisaris dan S berperan untuk menampung rekening para korban.

Baca: Polda Metro Jaya Pastikan Suara Ledakan di Masjid Istiqlal Bukan Bom

Dalam menjalankan aksinya, sindikat penipuan rumah berbasis syariah ini para pelaku menawarkan perumahan dengan harga murah.

"Mereka sampaikan katanya rumah ini harganya murah, tidak pakai riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu checking bank, dan lain sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya, sehingga masyarakat menjadi tertarik," kaya Gatot Eddy di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Menurut keterangan pihak kepolisian korban dalam kasus penipuan ini berjumlah 3.680 orang.Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

Baca: Benda Mencurigakan di Dekat Masjid Istiqlal Hanya Tas Berisi Baju

"Masyarakat yang ingin punya rumah tapi dananya terbatas dikumpulkan untuk melihat rumah yang dipasarkan mereka. Agar korban tertarik, mereka membuat brosur-brosur dan mengadakan gathering (pertemuan dengan calon korban)," ujar Gatot Eddy.

Selain gathering sindikat ini juga membawa calon korbannya ke sebuah lahan yang diakuinya akan dijadikan lokasi pembangunan rumah yang dijanjikan.

Menurut Gatot Eddy, ini adalah cara pelaku membuat calon korban juga semakin percaya dengan sindikat penipuan ini.

"Mereka tawarkan sistem 100 persen syariah, tanpa BI checking, tanpa riba, tanpa sita dan lain sebagainya. Mereka dijanjikan pada bulan Desember 2018 rumahnya sudah diberikan kunci, tapi faktanya tidak diberikan hingga bulan Maret 2019," tutur Gatot Eddy.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan jika sindikat ini murni pelaku kriminal yang menjadikan syariah sebagai modusnya. Menurutnya, sindikat ini tidak terkait dengan organisasi keagamaan apapun.

Baca: Polisi Hong Kong Bongkar Kedok Sosialita Azura Luna, Menipu Orang Kaya dengan Gelar Pesta Mewah

"Mereka menggunakan kata-kata syariah untuk mencari keuntungan keuntungan pribadi. Seperti ini banyak terjadi, jangan sampai masyarakat menjadi korban-korban lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman di atas lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved