Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Teror Serangan Hewan yang Hebohkan Indonesia, dari Serangan Tomcat, Tawon Ndas, hingga Ular Kobra

Berikut teror-teror serangan hewan yang menghebohkan Indonesia dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews: nationalgeographic.grid.id, surya.co.id, dan TribunBogor
Tomcat, ulat bulu, dan ular kobra 

Menggegerkan masyarakat wilayah Jawa Tengah seperti Klaten, Kudus, Sukoharjo, Solo, Pemalang, Brebes dan Tegal.

Di Sukoharjo, sejak Januari hingga November 2019, 400 sarang tawon ndas bahkan telah dimusnahkan.

Tak hanya Jawa Tengah, kasus tawon ndas juga menghantui wilayah Jawa Timur, yakni di Kediri, dan Tuban.

Tawon ini juga muncul di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Selain di Pulau Jawa, tawon ndas juga muncul di Sinjai Borong, Sulawesi Selatan.

Serangan tawon ndas jangan dianggap remeh, jika salah penangan, nyawa bisa menjadi taruhannya.

Contohnya serangan tawon ndas di Klaten, dikutip dari dinkesjatengprov.go.id, sejak 2016 Pemkab Klaten mencatat laporan sarang tawon ndas sebanyak 667 kasus.

Sebanyak 10 orang tewas akibat sengatan tawon itu.

Pada tahun 2019 tercatat di Klaten jumlah kasus serangan 13 dengan jumlah kematian 2 orang di Kecamatan Wonosari dan Wedi.

Sementara di Pemalang, telah 9 korban meninggal sejak 2018.

 4. Harimau

Teror Harimau di Pagaralam
Teror Harimau di Pagaralam (SRIWIJAYA POST)

Dikutip dari Kompas.com, kemunculan harimau Sumatera di permukiman warga Aceh diduga dipicu kerusakan hutan yakni adanya alih fungsi lahan dan penebangan hutan.

Selain itu, binatang ini juga memilih memangsa ternak warga lantaran perburuan rusa marak terjadi.

Tak hanya di Aceh, sepanjang November-Desember 2019, dalam satu bulan ada lima korban diterkam harimau di Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Dari peristiwa itu, 3 warga yang merupakan petani meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved