Platform Bersama e-KYC, Dukcapil Pastikan Tidak Ada Pemberian Data NIK
Melalui kerja sama ini PT Jelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi e-KYC
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Era digital yang serba cepat dan agile, industri perbankan dituntut untuk menyediakan layanan berbasis teknologi digital.
Layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank untuk proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, ke depan transaksi perbankan akan lebih banyak dilakukan secara online, dan yang menjadi pilarnya adalah data kependudukan.
"Ini yang membuat Dukcapil bangga dan berbesar hati. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan seluruh lembaga perbankan melakukan verifikasi know your customer (KYC) berbasis nomor induk kependudukan atau NIK," ujar Prof. Zudan saat penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Dirut PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.
Baca: Kemensos Bakal Kerja Sama dengan Dukcapil untuk Perbaiki Data Penerima Bansos
Melalui kerja sama ini PT Jelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi e-KYC (Electronic Know Your Customer), termasuk di dalamnya verifikasi data NIK, KTP elektronik, dan foto wajah.
Menurut Zudan, platform bersama ini mewadahi bank, koperasi, hingga rumah sakit untuk memverifikasi data nasabah dengan menggunakan data Dukcapil.
Sebelumnya sudah ada dua perusahaan lain yang bekerja sama dengan Kemendagri lewat platform bersama dan ditegaskan tidak ada data yang diberikan melalui platform ini.
Yang ada hanyalah kerjasama untuk pemanfaatan verifikasi dengan data kependudukan.
Yang sudah jalan itu Perbarindo dan Kustodian Sentral Effect Indonesia/KSEI untuk membantu anggota-anggotanya.
"Yang penting dalam kerjasama ini adalah tidak ada data yang keluar lewat platform ini, tidak ada data yang diungkap. Tidak ada nama, alamat, tgl.lahir, pekerjaan dll yang keluar. Jadi ketika orang memasukkan NIK-nya, kemudian dicocokkan dengan face recognition, maka kesimpulannya NIK tersebut cocok-tidak cocok, betul-tidak betul, sama - tidak sama, jelasnya.
Zudan menegaskan dalam kerja sama ini tidak ada data yang diberikan kepada pihak lain.
Baca: Jokowi Minta OJK Perkuat Kebijakan Insentif dan Disinsentif ke Perbankan
Menurutnya, mitra kerja sama hanya diberi akses untuk melakukan verifikasi data.
"Jadi yang perlu disampaikan adalah tidak ada dalam kerja sama ini yang memberikan data, karena di luar ini ramai. Banyak yang tidak tahu, yang tidak paham, tapi komentar macam-macam. Dan repotnya, komentator itu tidak mau bertabayun pada dirjen dukcapil, tidak mau konfirmasi dulu," katanya.
"Saya tegaskan lagi, Tidak ada data yg diungkap, tidak ada data yang dibuka. Banyak sekali masyarakat yang perlu kita berikan edukasi, kita berikan literasi, yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," katanya.