Pilkada Serentak
Komisi II: Ini Tantangan Parpol Seleksi Calon yang Bersih dari Korupsi
Diketahui, dalam UU Pilkada Pasal 7 Ayat (2) huruf g menyatakan bahwa eks koruptor boleh maju di Pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung GP Anshor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018). Ketua Umum GP Ansor meminta maaf atas kegaduhan terkait pembakaran bendera yang diyakini sebagai bendera HTI. Tribunnews/Jeprima
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.(*)