Senin, 29 September 2025

Penghapusan Ujian Nasional

Kebijakan 'Merdeka Belajar' dari Nadiem Makarim, Revisi Sistem Zonasi Sekolah & Hapuskan RPP

Empat kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Kemendikud RI
Empat Kebijakan Merdeka Belajar 

Dalam kebijakan tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Format RPP tersebut harus memenuhi tiga komponen inti.

Di antaranya, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi.

Sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.

Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Rabu(11/12/2019), kebijakan yang diwacanakan yakni jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen.

Tak hanya itu saja, untuk jalur afirmasi minimal 15 persen.

Untuk jalur perpindahan, maksimal lima persen.

Sedangkan, untuk jalur prestasi atau sisa, 0-30 persen.

Hal lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," tutur Nadiem Makarim.

Dukungan dari Menteri PMK

Empat Kebijakan Merdeka Belajar dari Kemendikbud ini mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Melalui unggahan akun Twitter Kemendikbud @Kemendikbud_RI, disampaikan bahwa Menko PMK memberikan dukungan terkait program Merdeka Belajar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan