Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Penerbitan Perppu KPK, Jokowi Masih Ingin Evaluasi Pencegahan Korupsi

Jokowi masih belum dapat menentukan sikap terkait penerbitan Perppu KPK, ia masih menginginkan adanya evaluasi dan perbaikan sistem di KPK.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) 

"Kita ini fokusnya di apa dulu? Jangan semuanya dikerjakan tidak akan menyelesaikan masalah," tambah Jokowi.

Menurutnya hal-hal tersebut harus mulai dikoreksi dan dievaluasi,.

Sehingga setiap tindakan itu ada hasil konkret yang dapat diukur.

Sementara itu, untuk membahas terkait evaluasi dan pembangunan sistem KPK, Jokowi mengaku akan melakukan pertemuan dengan KPK.

"Oleh sebab itu, saya akan segera bertemu dengan KPK guna menyiapkan hal-hal yang tadi saya sampaikan," imbuhnya.

Jokowi tanggapi soal hukuman mati untuk koruptor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor, setelah memperingati Hari Antikorupsi di SMK N 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi menyebut dalam peraturan perundang-undangan belum ada pasal yang mengatur terkait hukuman mati untuk koruptor.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)

Kepala Negara akan setuju adanya penambahan pasal tersebut asalkan ini merupakan kehendak dari rakyat Indonesia.

"Soal hukuman matikan di undang-undangnya belum ada," ujar Jokowi yang dilansir dari YouTube tvOneNews, Selasa (10/12/2019).

"Apakah akan diatur? Yang pertama itu kehendak dari masyarakat," imbuhnya.

Jokowi menuturkan pasal hukuman mati untuk koruptor dapat diatur dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun ia menegaskan sekali lagi, semua tergantung dari keinginan masyarakat.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, ya dalam rancangan undang-undang pidanan tipikor dimasukan," ungkap Jokowi.

Disisi lain, Jokowi tidak dapat menetapkannya sendiri, karena ini tergantung pada DPR sebagai lembaga legislatif.

Perlu adanya pembahasan dan persetujuan dari sembilan fraksi di DPR.

"Namun sekali lagi, ini juga tergantung yang ada di legislatif," ujar Jokowi. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved