Minggu, 5 Oktober 2025

Soal Koruptor Dihukum Mati, Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak

Jokowi mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor, asalkan ini merupakan kehendak dari rakyat Indonesia.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) 

Masinton menyebut sebenarnya dalam UU Tipikor telah diatur terkait ancaman hukuman mati tersebut.

Ia mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'

Masinton menambahkan pidana mati yang dimaksud hanya untuk tindak korupsi luar biasa.

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi yang divonis hukuman mati menggunakan pasal tersebut.

Wacana hukuman mati untuk koruptor muncul kembali karena pertanyaan seorang siswa saat Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi di SMK N 57.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Negara)

Dalam sesi tanya jawab dengan Jokowi, seorang siswa kelas XII bernama Harley Hermansyah menanyakan sikap pemerintah yang tidak tegas dan tidak berani dalam memberantas korupsi.

"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?" tanya Harley yang dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menjelaskan bahwa sebenarnya belum ada undang-undang yang mengatur hukuman mati terhadap koruptor.

Presiden RI ini kemudian bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang turut hadir di SMK N 57.

Menurut penuturan Yasonna aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku korupsi terkait bencana alam.

Namun hingga saat ini memang belum ada terpidana korupsi yang divonis mati di pengadilan. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Srihandriatmo Malau) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved