Soal Koruptor Dihukum Mati, Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak
Jokowi mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor, asalkan ini merupakan kehendak dari rakyat Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor.
Hal ini ia sampaikan kepada awak media setelah memperingati Hari Antikorupsi di SMK N 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi menyebut dalam peraturan perundang-undangan belum ada pasal yang mengatur terkait hukuman mati untuk koruptor.
Kepala Negara akan setuju adanya penambahan pasal tersebut asalkan ini merupakan kehendak dari rakyat Indonesia.
"Soal hukuman mati kan di undang-undangnya belum ada," ujar Jokowi yang dilansir YouTube tvOneNews, Selasa (10/12/2019).
"Apakah akan diatur? Yang pertama itu kehendak dari masyarakat," imbuhnya.
Jokowi menuturkan pasal hukuman mati untuk koruptor dapat diatur dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun ia menegaskan sekali lagi, semua tergantung dari keinginan masyarakat.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, ya dalam rancangan undang-undang pidanan tipikor dimasukan," ungkap Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi tidak dapat menetapkannya sendiri, karena ini tergantung pada DPR sebagai lembaga legislatif.
Perlu adanya pembahasan dan persetujuan dari sembilan fraksi di DPR.
"Namun sekali lagi, ini juga tergantung yang ada di legislatif," ujar Jokowi.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Komisi III DPR Masinton Pasaribu memilki pendapat sama dengan Jokowi.
Menurutnya, kalau rakyat menginginkan adanya hukuman mati bagi koruptor, maka DPR siap melakukan revisi UU Tipikor.
"Jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati bagi pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, maka DPR bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Tipikor," ujar Masinton.