Minggu, 5 Oktober 2025

Soal Koruptor Dihukum Mati, Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak

Jokowi mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor, asalkan ini merupakan kehendak dari rakyat Indonesia.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media setelah memperingati Hari Antikorupsi di SMK N 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi menyebut dalam peraturan perundang-undangan belum ada pasal yang mengatur terkait hukuman mati untuk koruptor.

Kepala Negara akan setuju adanya penambahan pasal tersebut asalkan ini merupakan kehendak dari rakyat Indonesia.

"Soal hukuman mati kan di undang-undangnya belum ada," ujar Jokowi yang dilansir YouTube tvOneNews, Selasa (10/12/2019).

"Apakah akan diatur? Yang pertama itu kehendak dari masyarakat," imbuhnya.

Jokowi menuturkan pasal hukuman mati untuk koruptor dapat diatur dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun ia menegaskan sekali lagi, semua tergantung dari keinginan masyarakat.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, ya dalam rancangan undang-undang pidanan tipikor dimasukan," ungkap Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi tidak dapat menetapkannya sendiri, karena ini tergantung pada DPR sebagai lembaga legislatif.

Perlu adanya pembahasan dan persetujuan dari sembilan fraksi di DPR.

"Namun sekali lagi, ini juga tergantung yang ada di legislatif," ujar Jokowi.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Komisi III DPR Masinton Pasaribu memilki pendapat sama dengan Jokowi.

Menurutnya, kalau rakyat menginginkan adanya hukuman mati bagi koruptor, maka DPR siap melakukan revisi UU Tipikor.

"Jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati bagi pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, maka DPR bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Tipikor," ujar Masinton.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved