Selasa, 30 September 2025

Hukum Mati Koruptor

Respons ICW Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Atas hal tersebut, Kurnia Ramadhana menilai, peryataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor keliru besar.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor.

Baca: Menkumham: Hukuman Mati Bagi Koruptor Masih Wacana

Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," ungkap Jokowi.

Jokowi lalu bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga hadir dalam acara tersebut.

Yasonna menjelaskan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.

Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved