Minggu, 5 Oktober 2025

Peringati Hari HAM Sedunia, LPSK Akan Sampaikan Capaian Kinerja Hari Ini

Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh negara.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Ilustrasi LPSK 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh negara.

Peringatan hari HAM di Indonesia salah satunya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang lahir atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK akan beritahu publik terkait pencapaian mereka di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, (10/12/2019).

"Dalam memperingati Hari HAM tanggal 10 Desember 2019, LPSK akan berbagi informasi mengenai apa saja yang telah dilakukan LPSK dalam pemenuhan hak bagi saksi dan/atau korban pelanggaran HAM berat di Indonesia," demikian  Humas LPSK dalam keterangannya.

Baca: Balita yang Jadi Korban Kekerasan Pacar Ibu Mendapat Pendampingan LPSK

Dalam perjalanannya, humas LPSK menjelaskan LPSK mulai melaksanakan mandat UU 13 Tahun 2006 untuk memberikan bantuan bagi korban pelanggaran HAM berat, baik bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.

LPSK menilai sejak Pascalahirnya UU tersebut para korban tindak pidana pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia mulai mendapatkan perhatian negara.

Terkait itulah, LPSK akan mengadakan konferensi pers siang ini jam 14.00 WIB.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Maneger Nasution akan hadir dan memaparkan kinerja yang sudah LPSK lakukan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved