Selasa, 7 Oktober 2025

Kemenhub Layangan Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta ke Garuda Indonesia

Kemenhub menjatuhkan denda kepada Maskapai Garuda Indonesia karena pelanggaran aturan penyelundupan dalam penerbangan pesawat baru Garuda.

Youtube tvonenews
Screenshoot 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda kepada Maskapai Garuda Indonesia karena pelanggaran aturan penyelundupan dalam penerbangan pesawat baru Garuda yakni GA 9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo dari Toulouse, Prancis ke Jakarta.

Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti mengatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Maskapai Garuda Indonesia.

"Sudah disampaikan surat pelanggaran sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap flight approval/FA," ujarnya dilansir oleh YouTube TVOneNews, Senin (9/12/2019).

Lanjut, Polana Pramesti menyampaikan denda yang dilayangkan senilai Rp 25-100 juta sesuai dengan PM 78 tahun 2017.

"Dendanya antara Rp 25-100 juta nanti akan dibicarakan kembali, sesuai dengan PM 78 tahun 2017 tentang pemberian sanksi administratif pada pelanggaran penerbangan," jelasnya.

Dirjen Perhubungan Udara ini pun menyatakan bahwa surat sanksi administratif diberikan untuk institusi.

Kemenhub menjatuhkan denda kepada Maskapai Garuda Indonesia karena pelanggaran aturan yang memasukkan kargo ke pesawat dan tidak dicatat berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga akan merombak total jajaran direksi PT Garuda Indonesia setelah kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat mewah Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.

Erick Thohir memastikan akan meninjau total Garuda Indonesia dan menunjuk pelaksana tugas Direktur Utama setelah memberhentikan Ari Ashkara karena melakukan pelanggaran berat.

Erick Thohir pun mengaku akan langsung mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Ari Ashkara.

"Kita akan langsung tunjuk Plt," ujar Erick, dilansir dari YouTube MetroTVNews, Kamis (5/12/2019).

Namun demikian, proses pencopotan Ari Ashkara tidak bisa serta merta dilakukan karena Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

Sebelum akhirnya dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Erick harus mengajukan pencopotan Ari Ashkara ke pemegang saham.

"Untuk proses pemberhentian karena perusahaan Tbk tidak bisa langsung hari ini. Kami mengajukan, kemudian ada RUPSLB," ujarnya.

Erick pun mengaku kecewa dengan sikap jajaran direksi Garuda Indonesia yang teribat dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved