Kemenhub Layangan Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta ke Garuda Indonesia
Kemenhub menjatuhkan denda kepada Maskapai Garuda Indonesia karena pelanggaran aturan penyelundupan dalam penerbangan pesawat baru Garuda.
Pasalnya, sejak kasus penyelundupan tersebut mencuat Erick telah meminta pihak-pihak yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Daripada mohon maaf, dicopot tidak hormat karena konsekuensinya terhadap konsekuensi sosial tidak menyenangkan dari keluarga, tetangga, dan lain-lain. Hukum yang tidak enak," tuturnya.
Erick sangat menyesalkan kejadian penyelundupan yang dilakukan oleh para petinggi di jajaran Maskapai Garuda.
Menurut Erick, proses ini merupakan proses yang dilakukan secara menyeluruh di dalam sebuah BUMN.
Proses penyelundupan ini dilakukan secara terorganisasi dan bukan dilakukan secara individu.
Menteri BUMN ini menegaskan akan mencopot Ari Ashkara selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Selain itu Erick juga akan mengungkap pejabat lainnya yang terkait penyelundupan tersebut dan akan diproses secara tuntas.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)