Senin, 6 Oktober 2025

Sempat Berikan Grasi, Presiden Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Presiden Joko Widodo memberi komentar terkait hukuman mati bagi koruptor, sebelumnya kabar Jokowi berikan grasi para koruptor sempat heboh.

Penulis: Inza Maliana
Kolase TribunNewsmaker/Instagram Jokowi
Jokowi Kenang Masa Sulit Hingga Pinjam Uang Sebelum Jadi Presiden Sekaligus Pengusaha Mebel Sukses 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan meski kecewa, ICW tak kaget dengan keputusan Presiden yang memberikan grasi.

Menurutnya pemerintah saat ini dinilai tidak mempunyai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca: Anak Presiden Bikin Tempat Tongkrongan Baru di Tanjung Priok

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas."

"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.

Kurnia membeberkan, kesimpulan tersebut diambil bukan tanpa alasan.

Menurutnya, Presiden Jokowi dinilai telah berulang kali menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.

Ia pun menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditolerir dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman.

"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia.

Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Ihsanuddin/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved