Selasa, 7 Oktober 2025

Sempat Berikan Grasi, Presiden Jokowi Beri Komentar Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Presiden Joko Widodo memberi komentar terkait hukuman mati bagi koruptor, sebelumnya kabar Jokowi berikan grasi para koruptor sempat heboh.

Penulis: Inza Maliana
Kolase TribunNewsmaker/Instagram Jokowi
Jokowi Kenang Masa Sulit Hingga Pinjam Uang Sebelum Jadi Presiden Sekaligus Pengusaha Mebel Sukses 

Namun Jokowi juga menekankan keinginan hukuman mati untuk koruptor juga akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.

"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," lanjut Jokowi.

Sementara itu, Jokowi tak menjawab dengan tegas apakah dari pihak pemerintah akan menginisiasi hukuman tersebut.

Menurut Jokowi, hal itu kembali lagi pada kehendak masyarakat.

Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tagih Hasil dari Kapolri Idham Aziz, Sore Ini Akan Dipanggil

"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jokowi pernah memberikan grasi kepada koruptor pada November lalu.

Ia memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.

Mantan Gubernur Riau tersebut diberikan grasi berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

"Memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Jika grasi itu diberikan, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukumannya.

Seharusnya Annas divonis tujuh tahun kurungan penjara dalam upaya kasasinya.

Ade juga menuturkan jika Annas tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung akan diprediksi bebas pada Oktober 2020 tahun depan.

"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved