Sabtu, 4 Oktober 2025

Dirut Garuda Dipecat

Pakar Hukum: Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda Bisa Dijerat dengan UU Tipikor

Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dibawa pesawat Garuda Indonesia bisa dijerat UU Tipikor

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Dirut Garuda Indonesia Ari Akhsara, Kementerian BUMN sedang mengupayakan jalur hukum.

Kartika mengaku pihaknya hingga kini masih terus menelusuri temuan kasus yang terjadi di tubuh Garuda Indonesia.

Pihaknya juga bakal melakukan investigasi sendiri untuk membongkar skandal terkait kasus tersebut.

"Kami sedang proses, tapi intinya kami yakinkan kami akan lakukan investigasi dan menggunakan koridor hukum, dan memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga" ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved