Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Viral di Media Sosial, Berniat Membantu Beri Jalan untuk Ambulans, Namun Kena Tilang Polisi

Viral unggahan video pria kawal ambulan ditilang polisi. Polisi sebut pengendara tersebut melanggar pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Instagram Relawan Patwal Ambulan Indonesia
Tangkap Layar Instagram Relawan Patwal Ambulan Indonesia Pria Kawal Ambulan Ditilang Polisi 

Kejadian yang viral tersebut mendapat tanggapan dari Relawan Patwal Ambulan Indonesia melaui akun Instagramnya.

Dalam unggahan Instagramnya @relawanpatwalambulanindo, tertulis caption pihaknya meminta kejelasan yang lengkap dari Divisi Humas Polri.

"Yang berhak mengawal adalah Polisi, jadi kalau kami liat ada ambulance dijalan raya, yang terkena macet dijalan raya kalau polisi tidak mau mengawal macem mana?? Indonesia wajib viralkan polisi tersebut??

Kasih kejelasan yang lengkap dong pak @divisihumaspolri jangan tonton aja min. Jangan lupa follow ig kita ya??," tulis @relawanpatwalambulanindonesia.

Denda Rp 250 Ribu

Bila tetap memaksa untuk mengawal, nantinya akan dikenakan pidana seperti dalam Pasal 287 ayat 4.

Yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lantas bagaimana aturan soal pengawalan? Mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?

Disebutkan kewenangan untuk melakukan pengawalan memang menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.

Diwartakan Kompas.com, Pakar hukum Agus Riwanto juga membenarkan hal tersebut.

Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.

"Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).

Pria Kawal Ambulan Ditilang Polisi
Pria Kawal Ambulan Ditilang Polisi (Instagram Relawan Patwal Ambulan Indonesia)

Diskresi Polisi

Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.

Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved