Sabtu, 4 Oktober 2025

Juru Bicara Presiden Sebut Dewan Pengawas KPK akan Diumumkan saat Pelantikan Komisioner

Juru Bicara Presiden menyatakan Presiden Jokowi akan mengumumkan Dewan Pengawas KPK ketika pelantikan Komisioner KPK.

Instagram @fadjroelrachman
Juru Bicara Presiden menyatakan Presiden Jokowi akan mengumumkan Dewan Pengawas KPK ketika pelantikan Komisioner KPK. 

BACA JUGA : PKS Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Bertakwa kepada Tuhan Ysng Maha Esa.

3. Sehat jasmani dan rohani.

Screenshoot
Screenshoot (Youtube MetroTV)

4. Berkelakuan baik.

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

6. Berusia paling rendah 55 tahun.

7. Berpendidikan paling rendah S1.

BACA JUGA : Bantah Jubir, Mahfud MD Sebut Jokowi Masih Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

8. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

9. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rahman, di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Rabu (23/10/2019).
Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rahman, di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Rabu (23/10/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

11. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Presiden Jokowi menjelaskan mengenai Dewan Pengawas KPK dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved