Sabtu, 4 Oktober 2025

Dirut TVRI Dicopot

Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Menkominfo Sebut Ada Krisis Keuangan dan Siapkan Mediasi

Menkominfo, Johnny G Plate singgung pencopotan Dirut TVRI, ada krisis keuangan hingga siapkan mediasi atau pembelaan Helmy Yahya.

KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO
Menkominfo, Johnny G Plate singgung pencopotan Dirut TVRI, ada krisis keuangan hingga siapkan mediasi atau pembelaan Helmy Yahya. 

Setelah itu Dewan Pengawas mempunyai kesempatan dua bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI apakah alasan alasannya itu memadai dan dapat diterima.

“Apabila alasannya dapat diterima maka dengan sendirinya Dewan Pengawas membatalkan pemberhentian,” ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Jumat (6/12/2019).

“Namun apabila Dewan Pengawas merasa alasannya tidak bisa diterima maka Dewan Pengawas mempunyai kewenagan untuk memberhentikan secara permanen,” tambahnya.

Sebelumnya, diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Periode Tahun 2019-2022.

Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya kini harus dicopot sementara.

BACA JUGA : Diduga SK Penonaktifkan Dirinya Keliru, Helmi Yahya: Saya Tetap Dirut Sah & Didukung Semua Direktur

Posisi jabatan tersebut diisi oleh Plt Harian, Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur teknik di TVRI.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI," isi dari SK yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019 tersebut.

Isi SK tersebut juga tertulis bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, anggota Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Manager Sirkulasi Super Ball Arief Satya (kiri), Wakil Pemimpin Redaksi Super Ball Sigit Setiono (kedua kiri), Direktur Utama TVRI Helmy Yahya (kedua kanan) dan Director of Porgram and News Affair TVRI Apni Jaya Putra (kanan) , berbincang usai kerjasama program tayangan olah raga di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Manager Sirkulasi Super Ball Arief Satya (kiri), Wakil Pemimpin Redaksi Super Ball Sigit Setiono (kedua kiri), Direktur Utama TVRI Helmy Yahya (kedua kanan) dan Director of Porgram and News Affair TVRI Apni Jaya Putra (kanan) , berbincang usai kerjasama program tayangan olah raga di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Sebelumnya, Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya dikabarkan dicopot sementara oleh Dewan Pengawas TVRI melalui Surat Dewan Pengawas NO 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

Dalam surat tersebut menyatakan jika posisi Helmy kini diisi Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik Lembaga Penyiaran TVRI.

Supriyono diangkat sebagai pelaksana tugas harian Dirut TVRI.

BACA JUGA : Helmy Yahya: Saya Masih Dirut TVRI yang Sah

Helmy Yahya lantas membuat surat bantahan kepada Dewan Pengawas TVRI terhadap surat non aktif yang ditujukan kepadanya.

“Saya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022 menyatakan Surat Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 yang membebastugaskan saya sementara adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” demikian bunyi surat balasan dari Helmy yang beredar dikalangan wartawan, Kamis (5/12/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved