Dirut TVRI Dicopot
Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Menkominfo Sebut Ada Krisis Keuangan dan Siapkan Mediasi
Menkominfo, Johnny G Plate singgung pencopotan Dirut TVRI, ada krisis keuangan hingga siapkan mediasi atau pembelaan Helmy Yahya.
Menurutnya, sesuai ayat 24 ayat 4 bahwa pemberhentian anggota direksi dapat dilakukan sebelum masa jabatan habis apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana, dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pasal 22.
“Sampai saat ini saya masih tetap menjadi Direktur Utama TVRI yang sah bersama 5 anggota direksi yang lain serta akan melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Helmy.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Reynas Abdila) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)