Sabtu, 4 Oktober 2025

Aturan KPU Terbaru: Mantan Koruptor Bisa Maju di Pilkada 2020, Ini Syaratnya

KPU resmi terbitkan PKPU pada 2 Desember 2019 kemarin. Di dalamnya tak tercantum larangan bagi eks terpidana korupsi maju Pilkada 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Aturan KPU Terbaru: Mantan Koruptor Bisa Maju di Pilkada 2020, Ini Syaratnya
Ist for ribunnews.com
Wakil Ketua Umum PPP M. Arwani Thomafi.

Pada pasal 3A ayat 3 dan 4, KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah yang tak punya status mantan terpidana korupsi.

Bukan melarang, KPU hanya sebatas memberikan imbauan kepada partai politik agar memilih calon yang bersih dari kasus korupsi masa lalu.

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," bunyi pasal tersebut.

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," tulis pasal itu lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved