Tersangka Kasus Meikarta, Bartholomeus Toto Minta Perlindungan Jokowi
Tersangka kasus suap pembangunan proyek Meikarta Bartholomeus Toto meminta perlindungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto seusai diperpanjang masa penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019)
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Iwa diduga menerima uang Rp900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.