Ketua DPP Partai Nasdem Minta Jokowi Tak Baper Terkait Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya mengomentari pernyataan Presiden Jokowi terkait munculnya wacana perubahan masa jabatan kepala negara.
Jokowi juga menyoroti tentang urusan amandemen UUD 1945 tidak melebar dari persoalan haluan negara.
"Ketika ada keinginan untuk amandemen jawaban saya apakah bisa yang namanya amandemen itu hanya dibatasi?"
"Untuk urusan haluan negara apakah tidak melebar kemana mana," tanya Jokowi.
Jokowi menyebutkan, satu bentuk akan melebarnya berbagai urusan-urusan dari sebuah rencana amandemen UUD 1945 adalah timbulnya isu pemilihan Presiden akan dipilih oleh MPR, masa jabatan Presiden akan menjadi 3 periode, masa jabatan Presien 1 kali periode tapi selama 8 tahun.
"Sekarang kenyataannya seperti itu kan, ada yang lari pemilihan presiden oleh MPR, ada yang lari Presiden jadi 3 periode, ada yang lari presiden 1 kali periode tapi 8 tahun, itu, kan, kemana mana," ujar Jokowi.
Oleh sebab itu, dengan mencuatkan berbagai spekulasi mengenai masa jabatan dan pemilihan presiden, Jokowi menegaskan tidak perlu mengamandemen UUD 1945.
Rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Sementara Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.
Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019) lalu.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)