Selasa, 7 Oktober 2025

Haikal Singgung Konsep NKRI Bersyariah Milik Rizieq Shihab, Kapitra: Itu Ditolak Perpolitikan Negara

Mantan Penasihat PA 212, Kapitra Ampera mengatakan penerapan konsep NKRI bersyariah ini akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Mantan Penasihat PA 212, Kapitra Ampera 

Menurutnya konsep NKRI Bersyariah pemerintah bisa menghormati dan mencintai kaum ulama dan santri.

Ia juga mengatakan dalam konsep beragama dalam NKRI Bersyariah memiliki arti pemuka agama manapun juga wajib dilindungi oleh negara tanpa membeda-bedakan.

"Pendeta, biksu, pastur juga tidak boleh dihinakan. Agama apapun tidak boleh dihinakan," tegas pria kelahiran 31 Desember ini.

"Siapapun yang menghina itu musuh kita bersama," lanjut Haikal.

Baca: Sejarah Sepak Bola: Sandro Mazzola, Tragedi Superga dan Kecintaannya Terhadap Inter Milan

5. Konsep tuan di negeri sendiri

Konsep nomor lima dalam NKRI Bersyariah memiliki arti pribumi menjadi tuan di negeri sendiri.

Konsep ini selaras dengan bunyi pasal 33 UUD 1945 ayat (3):

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

6. Konsep bebas riba

Haikal mengatakan pemerintah wajib melindungi umat Islam yang mayoritas dari riba.

Menurutnya pemerintah sudah memenuhi kewajiban tersebut dengan mengeluarakan Undang-undang Perbankan.

"Telah dipenuhi dengan UU perbankan," tegas Haikal.

7. Konsep anti kemungkaran dan kezaliman

Dengan menerapkan NKRI Bersyariah masyarakat Indonesia bisa terbebas dari berbagai kemungkaran dan kezaliman yang bisa terjadi.

"Anti korupsi, anti miras, anti narkoba, anti judi, anti pornografi, anti pornoaksi, anti LGBT, anti terorisme, anti sparatiseme," kata Haikal.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved