Rabu, 1 Oktober 2025

Dirjen HAM Pastikan Kelemahan-Kelemahan dalam RUU KKR Sebelumnya Dievaluasi

Selain itu ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas rancangan Undang-Undang KKR tersebut dengan sejumlah pihak.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirjen HAM Mualimin Abdi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi memastikan kelemahan dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak akan dimasukan lagi dalam Rancanangan Undang-Undang KKR yang tengah digodok pemerintah.

Hal itu disampaikannya seusai menghadiri Focus Group Discussion tentang RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Jakarta Pusat pada Rabu (4/12/2019).

"Yang pasti kelemahan-kelemahan yang ada di UU KKR sebelumnya tidak dimasukkan lagi," kata Mualimin.

Selain itu ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas rancangan Undang-Undang KKR tersebut dengan sejumlah pihak.

Hal itu termasuk memetakan kasus pelanggaran HAM berat mana saja yang bisa diselesaikan lewat jalur non yudisial dengan KKR dan mana yang bisa diselesaikan lewat jalur yudisial dengan pengadilan.

"Setelah nanti UU KKR dibahas, kalau itu jadi maka pemerintah yang kali ini diwakili Menko Polhukam, dan ada juga Jaksa Agung, maka melakukan verifikasi mana mana saja yang tidak bisa dibawa ke yudisial. Begitu ya. Kalo yang bisa dibawa ke yudisial ya dibawa ke yudisial," kata Mualimin.

Ia pun mengatakan saat ini RUU KKR tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved