Tanggapi Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, PKS: Belum Ada Keperluan Mendesak
Hidayat Nur Wahid menanggapi adanya wacana jabatan presiden akan menjadi 3 periode yang berpendapat bahwa belum ada keperluan mendesak.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menanggapi adanya wacana jabatan presiden akan menjadi tiga periode.
Menurut Hidayat Nur Wahid, merujuk pada perubahan UUD terutama terkait pada pasal 7 mengenai persoalan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Lanjutnya, perubahan UUD tersebut karena merespon tuntutan reformasi pada 1998.
"Ya secara prinsip, kami berpendapat bahwa belum ada keperluan apalagi keperluan mendesak untuk mengamandemen UUD terkait penambahan masa jabatan presiden," ujar Hidayat Nur Wahid, dilansir dari Youtube TVOneNews, (23/11/2019).
Hidayat Nur Wahid mengatakan tuntutan yang paling mendasar dari reformasi adalah mengamandemen UUD khusus terkait masa jabatan presiden.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah diamandemenkan untuk menghadirkan satu ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali pada masa jabatan yang sama.
"Kemudian di amandemen lah untuk hanya menghadirkan satu ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama," jelasnya.
Ia juga menegaskan jabatan presiden dibolehkan menjabat kembali pada masa jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
"Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya artinya dua kali ditetapkan, dan tidak bisa ditambah lagi," pungkasnya.
Dalam hal itu, Presiden Jokowi juga menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Ia pun curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.
"Kalau ada yang usulkan itu ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019), dilansir Youtube KompasTV.
Jokowi menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.
Dengan demikian, saat ada wacana untuk mengamandemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Sekarang kenyataannya seperti itu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," ungkapnya.