Tanggapi Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, PKS: Belum Ada Keperluan Mendesak
Hidayat Nur Wahid menanggapi adanya wacana jabatan presiden akan menjadi 3 periode yang berpendapat bahwa belum ada keperluan mendesak.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
bunga pradipta p
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Hidayat Nur Wahid mengatakan Mendagri untuk memberikan perpanjangan izin FPI seperti Menag
Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Selanjutnya, ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)