Selasa, 7 Oktober 2025

Buka Suara Terkait Wacana Penambahan Masa Jabatan, Jokowi: Lebih Baik Tidak Usah Amandemen

Jokowi menegaskan tidak akan melakukan amandemen UUD 1945 karena nantinya akan berakibat melebar ke isu yang lain.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Jokowi sebut ada tiga motif terkait usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. 

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode itu ada tiga (motif) menurut saya."

"Satu ingin menampar muka saya, yang ke dua ingin cari muka. Padahal saya sudah punya muka. Yang ke tiga ingin menjerumuskan," tandas dia.

Jokowi juga menjelaskan mengamandemen UUD 1945 seharusnya hanya mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem, Zulfan Lindan yang menyetujui terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 15 tahun.

Zulfan Lindan mengungkapkan tidak ada salahnya jika nantinya masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurutnya, keputusan akan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar atau tidak merupakan keputusan berbagai pihak.

Khususnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan perwakilan setiap partai politik di parlemen.

Zulfan Lindan mengatakan tidak ada salahnya kalau presiden nantinya akan tiga periode.
Zulfan Lindan mengatakan tidak ada salahnya kalau presiden nantinya akan tiga periode. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

"Gini kita melihat tidak ada salahnya kalau presiden itu tiga periode. Tidak ada salahnya," terang Zulfan Lindan.

"Undang-undang dasar inikan nanti tergantung MPR. Apakah MPR setuju, apakah semua fraksi setuju," tambahnya.

Zulfan Lindan mengatakan untuk membiarkan wacana masa penambahan jabatan presiden dan wakilnya berkembang.

Menurut Zulfan Lindan, mungkin saja masyarakat ingin melakukan berbagai diskusi mengenai permasalahan tersebut.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved