Senin, 29 September 2025

KPK Minta Kementerian ATR/BPN Buka Data Hak Guna Usaha

Syarif menekankan, dengan data yang transparan diharapkan tidak ada lagi perkebunan sawit yang dibuka di atas lahan kawasan hutan.

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka dan membuat transparan data-data mengenai Hak Guna Usaha (HGU).

Apalagi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor register 121 K/TUN/2017 sudah memutuskan agar pemerintah membuka data HGU sebagai informasi publik.

"Khusus Kementerian Agraria/BPN kita berharap HGU dibuat transparan dan ini sudah putusan MA harus dibuat transparan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

Baca: KPK Akan Tindaklanjuti Munculnya Nama Tatam dalam Sidang Suap Impor Bawang

Tak hanya Kementerian ATR/BPN, KPK juga meminta kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk membuka dan membuat transparan data-data pertanahan yang dimiliki.

Syarif menggaris bawahi, transparansi data-data tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih.

Apalagi, data-data pertanahan kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca: Sebelum Jadi Tersangka Gratifikasi Rp22 M, Pejabat BPN Gusmin Tuarita Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Potensi korupsi ada di BPN salah satunya pemberian izin dan salah satunya izin HGU memang banyak tumpang tindih izin sawit. Oleh karena itu rekomendasi KPK terhadap kementerian terlibat tidak hanya BPN, Kementan, KLHK dan BPN diupayakan izin dan status kawasan jelas dan dibuka untuk umum," ujar Syarif.

Syarif menekankan, dengan data yang transparan diharapkan tidak ada lagi perkebunan sawit yang dibuka di atas lahan kawasan hutan.

Dengan demikian, kepentingan negara untuk menerima pajak dan kepentingan masyarakat atas lingkungan hidup yang berkelanjutan dapat terjamin.

Baca: Dari Tumpang Tindih HGU Perkebunan Kelapa Sawit Ungkap Korupsi Gratifikasi Rp22 M di BPN

"Sekaligus melindungi pengusaha dan negara agar pajak yang diterima jelas izinnya dan melindungi masyarakat secara keseluruhan," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Gusmin Tuarita bersama pejabat BPN lainnya, Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Gratifikasi dengan total sekitar Rp22,23 miliar itu diduga diterima Gusmin selama periode 2013-2018 atau saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalbar periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018.

Gratifikasi itu diduga diterima Gusmin dan Siswidodo dari para pemohon hak atas tanah, termasuk sejumlah pengusaha terkait HGU perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini.

Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal mendalami para pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada Gusmin dan Siswidodo untuk mendapat HGU.

Baca: Ditjen Pajak Sambut Baik Ajakan KPK Soal Sharing Informasi

Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan untuk menjerat Gusmin dan Siswidodo dengan pasal pencucian uang.

Hal ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat gratifikasi yang diterima Gusmin dan Siswidodo.

"Kami berupaya dalam proses penyidikan mendapatkan uang itu, fakta lain dalam proses penyidikan ditemukan bukti lain atau fakta baru ada proses pencucian uang tidak tertutup kemungkinan diterapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Syarif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan