Dua Anggota DPRD Yogyakarta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jaksa
Emanuel merupakan politikus PDIP dan Hasan yang kader PPP akan diperiksa untuk tersangka Eka Safitri selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa dua anggota DPRD Kota Yogyakarta, Emanuel Ardi Prasetya dan M Hasan Widagdo Nugroho sebagai saksi.
Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Baca: KPK Periksa 4 Orang Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Migas Petral
Proyek yang dimaksud di antaranya proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo.
Emanuel yang merupakan politikus PDIP dan Hasan yang kader PPP akan diperiksa untuk tersangka Eka Safitri selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eka Safitra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil Anggota DPRD Yogya periode 2014-2019 dari PDIP Febri Agung Herlambang.
Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Eka.
KPK menetapkan Jaksa Kejari Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra bersama jaksa Kejari Surakarta (Solo) Satriawan Sulaksono sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp221,74 juta.
Uang suap berasal dari tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana.
Uang suap tersebut terkait dengan pengurusan pelaksanaan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp10,89 miliar pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Proyek ini dikawal oleh TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Untuk pengurusan tersebut, para pihak bersepakat bahwa komitmen fee yang disediakan 5 persen dari nilai proyek.
KPK menduga telah terjadi tiga kali realisasi pemberian uang. Pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta.
Baca: Tiga Amanat Perjuangan Rizieq Shihab untuk Peserta Reuni 212
Kedua, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 sebagai realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.
Ketiga, 19 Agustus 2019 sejumlah Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang merupakan realisasi komitmen fee secara keseluruhan.