Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Tsani Annafari: Penasihat KPK yang Harusnya Bekerja 4 Tahun Terpangkas Jadi 2 Tahun Secara Tiba-tiba

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Penasihat KPK Tsani Annafari mundur dari jabatannya dan berpamitan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019) 

Sementara dua penasihat KPK yang lain, Sarwono Sutikno dan Budi Santoso akan menyusul mundur saat dewan pengawas dilantik.

"Tanggal 21 Desember itu nanti dia dengan dilantiknya dewan pengawas, posisi penasihat sudah nggak ada. Pak Sarwono dan Pak Budi Santoso sampai dilantiknya dewan pengawas baru mengundurkan diri," ucap dia.

Baca: Pertimbangkan Kondisi KPK, Tsani Annafari Mundur dari Penasihat KPK

Alasan lain mundurnya Tsani, kata Alex karena yang bersangkutan akan kembali ke instansi asalnya di Ditjen Bea Cukai. Di sana, Tsani kemungkinan akan mendapat promosi jabatan.

"Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana akan dipromosikan," pungkas Alex.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved