Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Tsani Annafari: Penasihat KPK yang Harusnya Bekerja 4 Tahun Terpangkas Jadi 2 Tahun Secara Tiba-tiba

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Penasihat KPK Tsani Annafari mundur dari jabatannya dan berpamitan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019) 

Fadjroel Rahman meminta awak media untuk berbicara isu lain ketimbang mengomentari mundurnya Tsani Annafari.

"Kita bicara yang lain aja," kata Fadjroel Rahman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca: Tsani Annafari Angkat Koper dari KPK, Balik Lagi ke Kemenkeu

Diketahui Tsani Annafari sempat menemui awak media di KPK sebelum resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

Dia tidak lagi menjadi penasihat KPK ‎sejak 1 Desember 2019.

Tsani Annafari menyarankan pegawai KPK yang lain tetap bertahan.

Baca: KPK Minta 10 Penyidik dari Ditjen Pajak, Alex Marwata: Soal Gaji Tinggal Kita Sesuaikan

Dia tidak mau dianggap sebagai provokasi, mengajak pegawai yang lain mundur.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," kata Tsani Annafari di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Diketahui Tsani Annafari mengundurkan diri karena posisinya sebagai penasihat akan hilang ketika UU KPK No 19 tahun 2019 berlaku.

Baca: Alexander Marwata Sebut KPK ke Depan Akan Fokus Tindak Kasus yang Berdampak Pada Penerimaan Pajak

Dalam Undang-Undang tersebut posisi penasihat KPK diganti dewan pengawas.

Atas pengunduran dirinya, Tsani Annafari mengaku ikhlas.

Pria yang sempat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK‎ jilid V periode 2019-2023 ini berniat kembali ke instansi awal, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Respons Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Penasihat KPK Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri. Kata Alex, Tsani akan mundur per 1 Desember 2019.

"Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri per 1 Desember (2019) sudah resign," ujar Alex di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Alex menjelaskan, Tsani mundur karena dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak ada lagi posisi penasihat di KPK. Posisi tersebut diganti dengan Dewan Penasihat.

Baca: Laode M Syarif Ungkap KPK Belum Dapat Informasi soal Alasan Jokowi Beri Grasi Annas Maamun

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved