Jokowi Beri Grasi atas Pertimbangan Kemanusiaan, ICW: Seharusnya Bukan dengan Mengurangi Hukuman
Jokowi mengatakan, grasi diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Peneliti ICW menyebutkan seharusnya bukan pengurangan hukuman yang diberikan.
Juru Bicara KPK itu berharap pemberian grasi tak berdampak pada kasus suap alih fungsi lahan hutan yang hingga kini masih ditangani KPK.
Pasalnya, menurut Febri, Annas Maamun diproses untuk tiga perkara.
Dua perkara di antaranya yaitu terkait dengan korupsi di sektor kehutanan.
"Kami cukup kaget mendengar informasi tersebut karena saudara Annas Maamun ini diproses untuk sejumlah perkara."
"Untuk perkara itu saja ada tiga dakwaan kumulatif yang diajukan, dua di antaranya terkait dengan korupsi di sektor kehutanan," jelasnya.
Febri menyebutkan, kasus Annas Maamun merupakan kasus korupsi yang berada di dua sektor sekaligus.
"Pertama kasus suap itu sendiri, kedua sektor kehutanan," terangnya.
Menurut Febri, resiko dan kerugian dari tindak pidana korupsi di sektor kehutananan ini tidak sekadar berpengaruh pada kerugian negara maupun pihak-pihak tertentu saja.
Tindak pidana korupsi di sektor kehutanan juga merugikan lingkungan.

"Kalau kita mempelajari banyak kasus korupsi di sektor kehutanan, sebenarnya resiko dan kerugiannya bukan sekadar pada kerugian negara, pihak-pihak tertentu, tapi ada resiko kerugian terhadap lingkungan itu sendiri," jelas Febri.
Karena itu, Febri mengaku pihaknya merasa kaget dengan adanya grasi tersebut.
Dilansir dari Kompas TV, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terjerat kasus korupsi alih fungsi lahan di provinsi Riau senilai 5 miliar rupiah.
Annas Maamun divonis hukuman enam tahun penjara dan didenda Rp 200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tahun 2015.
Dirinya sempat mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.
Hukumannya, yang semula enam tahun, diperberat menjadi tujuh tahun.