Perpanjangan Izin FPI
FPI Pertanyakan Rencana Tito Ingin Kelompokkan Ormas, Ini Tanggapan Tujuan Kemendagri
Rencana Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk melakukan pengelompokan kepada organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia menuai komentar bergam.
Tanggapan Kemendagri

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan maksud Kemendagri melakukan pengelompokan untuk tata kelola ormas yang sehat.
Menurutnya, dalam membangun sistem politik yang baik membutuhkan aturan main untuk menjaganya.
Termasuk soal keberadaan ormas yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ormas ada aturan mainnya," ujar Bahtiar.
Bahtiar mengatakan pengelompokan ormas sudah sesuai dengan aturan tersebut.
Dalam BAB XII Pemberdayaan Ormas Pasal 40 ayat 3 menyebut jika pemberdayaan ini termasuk diantaranya penyediaan data dan informasi ormas.
Baca: Paundrakarna Tinggal Tunggu Restu Prabowo sebelum Melenggang Bersama Gibran di Pilkada Solo 2020
Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga mebeberkan pertumbuhan ormas di Indonesia sudah mencapai 431.365.
Angka ini dari ormas yang terdaftar di administasi pemerintahan.
Menurut Bahtiar masih banyak ormas yang tidak terdaftar hingga sekarang.
Kemendagri berharap dengan pengelompokan ormas menjadi energi positif untuk membangun infrastruktur politik yang sehat demi kemajuan pemerintahan Indonesia.
Bahtiar mengaku klasifikasi ini sudah dibuat oleh Kemendagri bersama para akademisi dan rekan-rekan ormas.
"Namanya indeks kinerja ormas," lanjutnya.
Ia melanjutkan, klasifikasi tersebut bisa berupa kelembagaan ormas itu sendiri hingga program kerja ormas itu sendiri.
Bahtiar menambahkan, klasifikasi akan disusun secara akademik sehingga menghindari subjektivitas.
Selain itu juga akan dilakukan uji publik untuk mengetahui klasifikasi tersebut layak atau tidak.
"Nanti akan kita lakukan uji publik," tandas Bahtiar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)