Fachrul Razi Dukung, Sekjen Kemenag: FPI Penuhi Syarat Perpanjangan, Termasuk Janji Setia Pancasila
Kemenag sudah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI yang diserahkan kepada Kemendagri.
Nur Kholis menyebut jika nantinya ada sesuatu yang tak berjalan seperti seharusnya maka akan diserahkan ke penegak hukum.
"Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda," ungkap Nur Kholis.
"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Nur Kholis menegaskan surat rekomendasi dari Kemenag itu menjadi satu di antara syarat lain untuk mengurus perpanjangan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Nantinya jika FPI sudah resmi diperpanjang maka akan dilibatkan dalam kegiatan moderasi beragama demi persatuan Indonesia.
“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama," kata Nur Kholis.
"Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Dukungan Fachrul Razi
Fachrul Razi mendorong agar FPI diberi izin perpanjangan oleh pemerintah.
Dilansir Tribunnews, hal tersebut diungkapkan Fachrul Razi dalam keterangan pers melalui Instagram @kemenag_ri, Kamis (28/11/2019).
Fachrul Razi berpendapat ormas Islam yang ikut berperan dalam kemajuan bangsa ini harus terus didukung.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ujar Fachrul Razi, Rabu (27/11/2019).
Fachrul Razi juga menyebut FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Menag menganggap hal itu merupakan kemajuan dari FPI sehingga harus diberi kesempatan.