Fachrul Razi Dukung, Sekjen Kemenag: FPI Penuhi Syarat Perpanjangan, Termasuk Janji Setia Pancasila
Kemenag sudah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI yang diserahkan kepada Kemendagri.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung permohonan perpanjangan izin dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Kini Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa surat permohonan FPI sudah memenuhi syarat.
Hal tersebut dinyatakan Nur Kholis dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/11/2019).
Kemenag sudah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.
Nur Kholis menyebut FPI sudah memenuhi syarat permohonan rekomendasi ormas sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” tegas Nur Kholis di Jakarta.
Nur Kholis menjelaskan beberapa persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut.
Di antaranya adalah akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain itu ada pula surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Nur Kholis menyebut FPI sudah menyatakan diri akan setia kepada negara dengan surat bermaterai.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas materai,” jelasnya.
Kemenag, menurut Nur Kholis merilis surat rekomendasi tersebut sebagai wujud kepatuhan atas pelayanan publik.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” tuturnya.
Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, setiap WNI berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, tak terkecuali FPI.
“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” ungkap Nur Kholis.