Sabtu, 4 Oktober 2025

Satgas Pangan Polri: Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Harga Bahan Pokok Masih Stabil

Satgas Pangan Polri mengimbau kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan untuk menaikkan harga bahan pokok.

Editor: Johnson Simanjuntak
Larasati Dyah Utami
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Satgas Pangan Polri melaporkan harga bahan pokok masih dalam kondisi yang stabil.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

"Satgas Pangan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Perdagangan, Pertanian, Bulog dan beberapa asosiasi pedagang melakukan pemantauan bersama-sama tentang stabilitas harga bahan pangan pokok. Sampai dengan hari ini dilaporkan oleh Satgas Pangan bahwa harga bahan pokok masih dalam kondisi yang stabil," ujar Kombes Asep.

Baca: Mabes Polri: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Papua Masih Bersifat Indikasi

Namun demikian, Kombes Asep menuturkan tetap terus dilakukan pemantauan terhadap stabilitas bahan pokok pangan.

"Dari beberapa pengalaman yang lalu mengindikasikan ada upaya-upaya dari oknum pedagang untuk menaikan harga bahan pangan pokok tersebut," ujarnya.

Satgas Pangan Polri mengimbau kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan untuk menaikkan harga bahan pokok.

Baca: Polri Antisipasi Adanya Aksi Terorisme Jelang Natal dan Tahun Baru

"Karena ini (melakukan penimbunan bahan pokok) akan melanggar UU trntang Pangan no. 12 tahun 2018," ujar Kombes Asep.

Selain itu, Satgas Pangan Polri melalui Kombes Asep juga mengimbau agar para pedagang tidak memperdagangkan bahan pangan pokok dengan kualitas tidak sebagaimana mestinya.

Hal tersebut dikarenakan melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

"Kami juga mengimbau para pedagang tidak memperdagangkan bahan pangan pokok tidak sebagaimana kualitasnya. Karena ini juga akan melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang perdagangan" ujar Kombes Asep.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved