Perpanjangan Izin FPI Masih Belum Pasti, Mahfud MD: Kita Masih Melakukan Pengkajian Bersama
Kementerian Polhukam bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri masih melakukan kajian tentang izin FPI
c. susunan pengurus
d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas
e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
(2) Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas melampirkan:
a. formulir isian data Ormas
b. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
c. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
d. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
e. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
f. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya. Pasal 12 AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang
b. tempat kedudukan