Perpanjangan Izin FPI Masih Belum Pasti, Mahfud MD: Kita Masih Melakukan Pengkajian Bersama
Kementerian Polhukam bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri masih melakukan kajian tentang izin FPI
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD gelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu (27/11/2019)
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diadakan di Kantor Kementerian Polhukam ini turut mengundang Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam rapat kordinasi tersebut sejumlah agenda turut dibahas, salah satunya membahas tentang izin Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
Dilansir siaran Pers Kemenko Polhukam, Mahfud MD menanggapi terkait dengan permasalahan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam keteranganya, setiap warga negara punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI mempunyai hak tersebut.
“Pertama soal Surat Keterangan Terdaftar FPI (Front Pembela Islam), sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat," kata Mahfud MD
"Dan FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam mengatakan, negara mengatur semuanya dengan Undang-undang agar jalanya sistem bisa berjalan dengan baik.
Dalam diskusi disampaikan, negara akan mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat tersebut dijamin negara.
Ketika melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif, dapat disimpulkan jika FPI telah mengajukan permohonan untuk memperpanjangan surat keterangan terdaftar.
Terkait pengajuan surat keterangan terdaftar untuk FPI, sampai saat ini masih dalam proses pendalaman.
Terutama Menteri Agama akan melakukan kajian dan Mahfud MD menjamin proses pendalaman dan pengkajian tidak akan memakan waktu yang lama.
“Ternyata masih ada hal-hal yang didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih mendalam lagi, tentu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu,” Kata Mahfud MD
Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.