Kasus First Travel
Soal Kasus First Travel, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Harusnya Negara Hadir Melindungi Konsumen
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak berharap negara Kembalikan Hak Konsumen First Travel
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
"Karena itu, implementasi perlu dibuktikan dalam kasus First Travel ini," tukasnya.
Diberitakan, First Travel terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jemaah umrah yang mencapai mencapai Rp 905 miliar yang terbukti mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah.
"Korban jemaah ini perlu diperhatikan, apalagi kebanyakan adalah masyarakat kecil yang menyisihkan uangnya dari hasil tabungan selama bertahun-tahun," katanya.