Sabtu, 4 Oktober 2025

Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal? Ini Penjelasan ICW

Adnan khawatir ada unsur politis dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi 'abdi negara'

Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Adnan Topan Husodo 

Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi, dan pergeseran tingkat atau grading dan sejenisnya.

KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian.

Baca: Imbas Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Mengaku Kini Naik Mobil Dinas KPK

Lembaga antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved