Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal? Ini Penjelasan ICW
Adnan khawatir ada unsur politis dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi 'abdi negara'
Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi, dan pergeseran tingkat atau grading dan sejenisnya.
KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian.
Baca: Imbas Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Mengaku Kini Naik Mobil Dinas KPK
Lembaga antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.