Setelah Paloh, Giliran Bamsoet Setuju Usulan Suhendra untuk Jokowi Tiga Periode
Menurut Suhendra, kini nasib amandemen Pasal 7 UUD 1945 ada di tangan Bamsoet selaku Ketua MPR RI yang berwenang melakukan amandemen konstitusi.
Editor:
Hasanudin Aco
"Bila PDIP setuju, maka tak bisa dibendung. Sebab kursi PDIP, Golkar dan Nasdem di MPR sudah mayoritas," cetusnya.
Suhendra juga menepis anggapan bahwa usulannya itu tidak demokratis dan dapat menghambat regenerasi.
"Demokrasi itu 'kan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau rakyat memang menghendaki Presiden Jokowi bisa dipilih lagi, tapi kita menutup pintu, justru itu anti-demokrasi. Konstitusi bukan kitab suci. Hanya kitab suci yang tak boleh diamandemen," tandasnya.