Sabtu, 4 Oktober 2025

Setelah Paloh, Giliran Bamsoet Setuju Usulan Suhendra untuk Jokowi Tiga Periode

Menurut Suhendra, kini nasib amandemen Pasal 7 UUD 1945 ada di tangan Bamsoet selaku Ketua MPR RI yang berwenang melakukan amandemen konstitusi.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Hadiekuntono's Institute. 

"Bila PDIP setuju, maka tak bisa dibendung. Sebab kursi PDIP, Golkar dan Nasdem di MPR sudah mayoritas," cetusnya.

Suhendra juga menepis anggapan bahwa usulannya itu tidak demokratis dan dapat menghambat regenerasi.

"Demokrasi itu 'kan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau rakyat memang menghendaki Presiden Jokowi bisa dipilih lagi, tapi kita menutup pintu, justru itu anti-demokrasi. Konstitusi bukan kitab suci. Hanya kitab suci yang tak boleh diamandemen," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved