Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus First Travel

Pengamat Hukum Sebut Aset First Travel Hanya Dipinjamkan Sebagai Bukti, Setelah Selesai Dikembalikan

Abdul Fickar mengatakan aset atau barang bukti sitaan First Travel merupakan barang bukti yang hanya untuk dipinjamkan menjadi bukti.

Editor: Miftah
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Pakar hukum Abdul Fickar Hajar berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut sudah menipu banyak calon jemaah.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid juga meminta agar aset sitaan First Travel dikembalikan kepada para jamaah korban penipuan karena itulah hak masyarakat.

"Kalau dari pihak kami saya kira karena itu adalah hak jamaah, itu adalah hak masyarakat, ya harus dikembalikan," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube MetroTVNews, Senin (18/11/2019).

Bahkan menurut Zainut, hal itu sudah menjadi catatan Kementerian Agama bahwa sebaiknya para korban First Travel harus diperhatikan.

Zainut mengungkapkan penggantian dapat berupa uang atau pemberangkatan umroh.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved