Kuasa Hukum Tiga Pimpinan KPK Pastikan Ajukan Gugatan Materil Terhadap UU KPK Baru
Ia tidak mengungkapkan lebih jauh terkait pasal-pasal yang dipermasalahkannya yang akan diajukan dalam uji materil nanti.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 atau Undang-Undang baru KPK sebagai pribadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kurnia Ramadhana, memastikan juga akan mengajukan gugatan materil.
Ia mengatakan, saat ini tim kuasa hukum masih mempelajari terkait materi Undang-Undang baru KPK tersebut karena menurutnya banyak sekali pasal bermasalah di dalamnya.
Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI
"Kita pasti akan mengajukan uji materil. Tapi kita ingin bertahap dulu. Kita masuk dengan uji formil terlebih dulu," kata Kurnia di Gedung MK RI Jakarta Pusat pada Rabu (20/11/2019).
Ia tidak mengungkapkan lebih jauh terkait pasal-pasal yang dipermasalahkannya yang akan diajukan dalam uji materil nanti.
Namun ia mengungkapkan sejumlah hal yang dipersoalkannya dalam permohonan uji formil atau syarat pembentukan Undang-Undang KPK baru tersebut.
Persoalan tersebut antara lain undang-undang KPK baru tidak masuk Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2019, tidak pernah melibatkan partisipasi publik, dan tidak pernah melibatkan KPK secara institusi.
"Kita pandang ada kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dasar. Maka forum konstitusionalnya adalah jalur MK," kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 Jakarta Pusat pada Rabu (20/11/2019) 14.57 WIB.
Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Tidak hanya itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga merupakan bagian dari pemohon gugatan.
Selain itu hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari Aqsa.