Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus First Travel

Aset First Travel Dirampas Negara, Pengamat Hukum: Harusnya Prioritaskan Dulu pada yang Berhak

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar terkait hal ini mengatakan jika hak korban diserahkan kepada negara tentu yang akan dirugikan adalah negara.

Youtube Indonesia Lawyers Club
Screenshoot 

Baca: Pengamat Beri Solusi soal Pengembalian Aset First Travel ke Korban

"Kalau dari pihak kami saya kira karena itu adalah hak jamaah, itu adalah hak masyarakat, ya harus dikembalikan," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube MetroTVNews, Senin (18/11/2019).

Bahkan menurut Zainut, hal itu sudah menjadi catatan Kementerian Agama bahwa sebaiknya para korban First Travel harus diperhatikan.

Zainut mengungkapkan penggantian dapat berupa uang atau pemberangkatan umroh.

"Apakah misalnya pengembaliannya melalui dengan cara pemberangkatan umroh ya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved