Alasan Pimpinan KPK Turut Gugat UU Baru ke MK
Laode M Syarif menjelaskan, salah satu yang digugat pihaknya mengenai proses pembentukan UU
"Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Jadi banyak sekali. Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam JR ini, nanti akan kami sampaikan ke MK," papar Syarif.
Laode M Syarif menegaskan keterlibatan dirinya bersama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang untuk turut menggugat UU KPK baru merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Baca: Tito Karnavian Sebut OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat, Ini Kata Pengamat
Dikatakan, selain melalui gugatan, pihaknya juga masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Oleh karena itu kita berupaya. Di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perpu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," katanya.