Kasus First Travel
Aset First Travel Dirampas Negara, Komisi VIII: Itu Terlalu Zalim
Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut putusan MA yang menyatakan aset First Travel dirampas negara merupakan putusan yang terlalu zalim.
Seharusnya setelah dilakukan pelelangan terkait aset tersebut, dana yang terkumpul dapat diserahkan kepada para jamaah First Travel.
Sebelumnya, majelis hakim MA telah memutuskan barang bukti kasus penipuan tersebut tidak akan dikembalikan kepada para korban.
Melainkan akan disita oleh negara dan dilelang ke masyarakat luas.
Pelelangan akan dilaukan oleh Kejaksaan Agung Depok.
Hal ini sesuai dengan putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diterbitkan oleh MA.
“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang – barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang – barang buti tersebut dirampas untuk Negara,” bunyi putusan tersebut.
Diketahui dalam kasus ini tiga terpidana telah mendekam dipenjara.
Yakni bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida (Kiki Hasibuan).
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)