Kasus First Travel
Aset First Travel Dirampas Negara, Komisi VIII: Itu Terlalu Zalim
Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut putusan MA yang menyatakan aset First Travel dirampas negara merupakan putusan yang terlalu zalim.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan seluruh barang bukti dari kasus penipuan First Travel akan menjadi milik Negara.
Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto turut menanggapi putusan MA tersebut.
Dikutip dari Kompas.com (19/11/2019), Yandri menyebut itu merupakan putusan yang terlalu zalim.
Menurutnya aset First Travel sepenuhnya merupakan hak dari korban penipuan, tidak seharusnya dirampas oleh Negara.
Karena itu bukan uang Negara, aset tersebut murni berasal dari uang rakyat.
"Nah itu enggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara, itu murni uang rakyat," ujar Yandri.
Yandri mengatakan seharusnya Negara membantu para Jamaah korban penipuan First Travel dalam memperjuangkan hak - haknya.

Putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono dinilai telah menambah beban jamaah.
Ia menegaskan perampasan hak jamaah yang dilakukan oleh Negara dinilai terlalu zalim.
"Kalau negara justru menambah beban jamaah dengan menyita aset negara, itu saya kira terlalu zalim," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid juga beranggapan aset First Travel merupakan hak dari jamaahnya.
Sehingga hak tersebut wajib dikembalikan kepada jamaah korban penipuan.
“Kalau dari pihak kami karena itu hak jamaah itu hak masyarakat, ya harus kembalikan,” tutur Zainut.

Zainut juga memahami terkait putusan MA yang menyatakan kasus merupakan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan juga milik negara.
Namun ia berharap, negara tidak menambah beban para jamaah.
Seharusnya setelah dilakukan pelelangan terkait aset tersebut, dana yang terkumpul dapat diserahkan kepada para jamaah First Travel.
Sebelumnya, majelis hakim MA telah memutuskan barang bukti kasus penipuan tersebut tidak akan dikembalikan kepada para korban.
Melainkan akan disita oleh negara dan dilelang ke masyarakat luas.
Pelelangan akan dilaukan oleh Kejaksaan Agung Depok.
Hal ini sesuai dengan putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diterbitkan oleh MA.
“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang – barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang – barang buti tersebut dirampas untuk Negara,” bunyi putusan tersebut.
Diketahui dalam kasus ini tiga terpidana telah mendekam dipenjara.
Yakni bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida (Kiki Hasibuan).
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)