Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai positif usulan, anggota DPR tak perlu mundur jika maju jadi calon kepala daerah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai positif usulan, anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Menurut dia hal tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi anggota DPR yang hendak maju dalam Pilkada.
Selama ini, petahana Kepala Daerah tidak perlu mundur atau cukup cuti ketika kembali mencalonkan diri dalam Pilkada.
Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU
"Mestinya adil. Kalau eksekutif mau maju Pilkada, kan cuma cuti saja. Kalau kalah, nanti dia bisa balik lagi menjabat Kepala Daerah," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Perlakuan yang sama, menurut dia, baik juga diterapkan terhadap anggota dewan ketika akan maju dalam Pilkada.
"Kalau kepala daerah tidak perlu mundur, maka anggota dewan juga tidak perlu mundur," jelas Hendri Satrio.
Baca: Komisi VI Apresiasi Kinerja PT. Petrokimia Gresik
Sebagaimana diketahui DPR tengah mengkaji revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
Salah satu poin yang akan dikaji ialah bahwa anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Wacana ini akan turut dibahas selain evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang belakangan mencuat.
"Itu sedang dibahas semua," kata Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada usulan dari partai-partai di daerah.
Baca: Kemenag Harus Optimalkan Media Digital Untuk Jalankan Fungsi Keagamaan
Mereka menginginkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disamakan dengan kepala daerah inkumben dalam hal tak perlu mundur jika ingin maju di pilkada.
"Soal ASN sama juga, apakah harus mundur atau tidak," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November lalu.
Menurut Doli, ada pula yang menyarankan agar ketentuan ASN tak perlu mundur saat maju pilkada ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Namun, ada pula yang meminta agar aturan untuk TNI/Polri dibedakan dengan ASN.
"Ada yang bilang beda dong, karena ASN punya hak memilih sementara TNI/Polri tidak," kata Doli.
Dalam UU Pilkada disebutkan seorang anggota DPR atau DPRD harus mundur dari posisinya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah.