Pegiat Antikorupsi Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir
Hendrik Rosdinar berharap majelis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) akan memperhatikan fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan oleh hakim tipikor.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Hendrik Rosdinar berharap majelis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) akan memperhatikan fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan oleh hakim tipikor.
"Semoga majelis kasasi nanti dapat memperhatikan fakta-fakta hukum yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim tipikor," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Dia juga berharap vonis bebas Sofyan Basir menjadi pembelajaran yang berarti terhadap KPK.
Di masa mendatang, kata dia, KPK harus lebih fokus pada pembuktian keterlibatan terdakwa. Sehingga tidak ada lagi vonis-vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Kejadian ini juga perlu menjadi pembelajaran bagi KPK untuk fokus pada pembuktian keterlibatan terdakwa," ucapnya.
Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mendukung langkah KPK.
"Keputusan KPK untuk kasasi adalah putusan yang terbaik," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Dia berharap kasus Sofyan Basir jangan menjadi preseden di masa mendatang dalam kasus hukum di negeri ini.
"Jangan jadi preseden, meski ada pihak yang ikut serta namun karena tidak ditemukan ada kickback tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum," jelas Erwin Natosmal.
Ia pun memberikan masukan kepada KPK untuk menghadapi kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, KPK perlu menekankan soal mens rea (niat jahat) pelaku yang mengetahui secara sadar implikasi tindakannya yang membantu para pelaku lainnya.
"Tanpa penekan terhadap mens rea, sulit kasasi akan diterima," tegas Erwin Natosmal.
KPK Sudah Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Sofyan Basir